pemungutan pajak terdiri dari tiga asas yaitu asas domisili atau asas tempat tinggal, asas sumber yaitu pengenaan pajak berdasarkan sumber wilayah, dan asas kebangsaan yaitu pengenaan pajak berdasarkan kebangsaan suatu Negara . g. Sistem pemungutan pajak Sistem pemungutan pajak menurut Mardiasmo (2016:9) 1) Official Assesment System2.1.3. Sistem Pemungutan Pajak Hotel Sistem pemungutan pajak di Indonesia terdapat beberapa sistem, yaitu dapat dibagi menjadi :15 1. Self assessment Sistem pemungutan pajak bagi wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terutang yang sesuai dengan undang-undang perpajakan. 2. Official assessment Sistem pemungutan pajak ini merupakan
Mekanisme ini, juga digunakan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Pemotongan dan Pemungutan PPh pada Sistem Withholding Tax. Mengutip online-pajak.com, yang dimaksud dengan pemungutan adalah, jumlah pajak yang dipungut atas sejumlah pembayaran yang berpotensi menimbulkan penghasilan kepada penerima pembayaran, misalnya PPh Pasal 22.
3. Sistem Pemungutan Pajak Dalam memunggut pajak dikenal dengan tiga sistem pemunggutan, yaitu: a. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku. b.Pajak Pusat •Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara •Contoh: pajak penghasilan, PPn, PPnBM dan Bea Materai Pajak Daerah •Pajak yang dipungut oleh pemeritah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah •Pajak terdaerah terdiri dari Pajak propinsi (Pajak kendaraan bermotor
2. Asas pemungutan pajak. Dalam pelaksanaan pemungutan pajak tertentu dibutuhkan atas asas atau acuan yang menjadi dasar maupun pertimbangan dalam pemungutan pajak itu sendiri. Asas-asas tersebut diantaranya: asas yuridis, asas ekonomis, asas umum dan merata, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan, asas waktu, asas rentabilitas, dan asas